Senin, 30 Mei 2011

Dinas Pendidikan Jambi Diperiksa

JAMBI, KOMPAS.com - Inspektorat Provinsi Jambi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2010 karena terindikasi adanya penggelembungan dana. Dugaan sementara proyek yang digelembungkan tersebut adalah proyek-proyek pengadaan, sebab harga yang tercantum di atas harga-harga standar di lapangan.

Demikian diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Erwan Malik di Jambi, Senin (30/5/2011). Malik mengakui, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan pada SKPD tersebut.

"Ya, memang ada indikasi tersebut, tapi kita masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya. Itu baru indikasi," kata Malik.

Dia mengaku belum berani mengungkapkan temuan ini. Alasannya, temuan tersebut masih didalami stafnya yang turun melakukan pemeriksaan. Hasilnya diperkirakan dalam lima hari ke depan baru akan diketahui.

Ditanya mengenai nilai kerugian akibat penggelembungan itu, Erwan mengaku belum bisa menyebutkan. Ia menjamin akan mengungkapkan seusai pemeriksaan. Jika memang terjadi temuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada atasannya, yakni Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur (Wagub).

Namun, selain dugaan penggelembungan, dinas pendidikan juga tersangkut temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi pada pengelolaan keuangan tahun 2010. Temuan BPK ini adalah kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung megah untuk siswa SMP Negeri 7 dan renovasi SMPN 5 Kota Jambi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 100,79 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Idham Kholid menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan dua rekanan yang sesuai temuan BPK.

"Mereka sudah bersedia mengembalikannya. Jadi, soal temuan ini akan kita kejar terus. Termasuk untuk menyelesaikan temuan-temuan lainnya di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi," kata Idham.

Di lain persoalan, ternyata BPK juga menemukan indikasi kerugian negara pada aset milik dinas pendidikan yang berbentuk buku, alat peraga, dan sebagainya. Idham juga mengakui hal ini. Menurutnya, jumlahnya mencapai Rp 6 miliar. Namun, terkait hal ini ia beralasan temuan terjadi akibat pengelolaan dinas pendidikan ketika itu belanjanya tidak ditempatkan pada pos barang dan belanja.

Bukan hanya itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beasiswa FMIPA UI sebesar Rp 249,9 juta. Namun, Idham mengatakan hal ini sudah ditindak lanjuti.

Sebelumnya, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, sekitar 138 kepala sekolah dasar dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Cibadak terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus pendidikan bidang pengadaan buku sebesar Rp 13 miliar.

"Pemanggilan tersebut untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi DAK untuk pengadaan buku. Mereka akan dimintai keterangan seputar masalah ini," kata Kepala Kejari Cibadak Marihot Silalahi kepada wartawan, Minggu (29/5/2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar