Selasa, 31 Mei 2011

BBM Pengaruhi Pendidikan

SULITNYA BBM, terutama bensin di Kabupaten Ketapang secara tidak langsung berimbas pada dunia pendidikan. Deki Triadi, salah satu praktisi pendidikan di Kabupaten Ketapang mengungkapkan bahwa akibat sulitnya mendapatkan bensin, banyak para guru yang tidak bisa pergi ke sekolah, terutama guru-guru yang mengajar di luar kota. “Khususnya guru yang berdomisili di Kota Ketapang dan sekitarnya yang bertugas di kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Ketapang, seperti mereka yang bertugas di Kecamatan Matan Hilir Selatan, terutama daerah Sungai Besar, Sungai Bakau, Pesaguan, bahkan di Pagar Mentimun,” ungkapnya. Tak hanya di wilayah Selatan, lanjut Deki, untuk wilayah utara juga kondisi serupa dapat ditemui. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, dia khawatir proses pendidikan juga akan berpengaruh. Pasalnya, tidak sedikit guru yang tidak dapat mengajar, sehingga proses belajar mengajar akan terganggu. “Menghadapi ulangan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni menjadi khawatiran tersendiri,” tambahnya.

Kelangkaan BBM ini, menurut Deki, terutama di Kabupaten Ketapang bukan hal yang baru. Menurut dia, hampir setiap tahun terjadi. Namun untuk tiga tahun belakangan ini, merupakan kelangkaan yang terparah. Tak hanya itu, harga jual di tingkat pengecer menembus angka Rp12 ribu. “Permasalahan tingginya harga mungkin bagi guru-guru tidak dipermasalahkan, dikarenakan tugas dan tanggung jawab mereka bagi dunia pendidikan. Yang menjadi permasalahan adalah ketersediaan bensin yang memang tidak ada menjadi kendala utama. Contoh sepanjang Kota Ketapang sampai Desa Sungai Besar, tidak ada satupun kios yang buka,” jelasnya.
Terhadap hal ini, Deki berharap agar permasalahan kelangkaan bensin tidak berlarut-larut. Dia berharap adanya ketegasan dalam mengatasi kelangkaan BBM di Kabupaten Ketapang benar-benar dilakukan. “Yang pastinya jika ada ketegasan dalam mengatasi permasalahan ini, terhadap spekulan-spekulan BBM yang harus ditindaktegas. Sangat kentara sekali ketika antrean dalam bentuk drum dan jeriken-jeriken di SPBU-SPBU tak diatur secara tegas,” tuntasnya. (ote)

sumber: http://www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar