Sabtu, 06 Agustus 2011

Pemerintah Belum Siap Wajar 12 Tahun

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) mengakui, hingga kini belum berani mencanangkan wajib belajar (Wajar) 12 tahun. Sebab, anggaran yang dimiliki masih terbatas. Terlebih, Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) lebih fokus kepada wajar 9 tahun.

Dirjen Pendidikan Menengah Kemendiknas Hamid Muhamad mengatakan, hingga kini masih sedikit daerah yang sudah mencanangkan Wajar 12 tahun. Misalnya, Kota Makassar, Palembang, dan Jogjakarta. Kota-kota itu sudah berani untuk menetapkan Wajar 12 tahun karena program Wajar 9 tahunnya sudah terlaksana lebih dari 100 persen. Sehingga mereka berani untuk melangkah ke Wajar 12 tahun.

’’Wacana Wajar 12 tahun tampaknya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Karena tidak ada di dalam perintah UU. Oleh karena itu, saat ini kita serahkan pada masing-masing kabupaten dan kota,’’ ungkap Hamid di Jakarta kemarin (5/8).
Dilanjutkan mantan dirjen PNFI ini, Kemendiknas belum siap untuk mendeklarasikan Wajar 12 tahun. Karena kalau itu dilakukan, biayanya akan membengkak dan bisa hampir sama dengan kebutuhan anggaran pendidikan dasar (Dikdas). Padahal sekarang, yang pertama di APBN pusat itu adalah pendidikan tinggi (Dikti), kemudian Dikdas, Dikmen dan selanjutnya Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (PAUDNI).

Mengenai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah pada 2012 mendatang, Hamid mengungkapkan, ditarget untuk dapat menggenjot hingga 4,5 persen per tahun. ’’Untuk mencapai ini butuh berapa dana, saya belum menghitung. Tapi nantinya akan terlihat besarannya semua,’’ katanya.

Plt Dirjen Pendidikan Dasar Suyanto juga mengatakan, rencana pemerintah untuk meningkatkan program Wajar 12 tahun belum bisa dilakukan. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki. Meskipun sektor pendidikan mendapatkan dana 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 243 triliun, kebanyakan anggaran ditransfer ke daerah untuk gaji.

’’Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memang mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi masyarakat. Akan tetapi, hingga kini belum seluruh jenjang pendidikan bisa dibiayai,’’ katanya. (cdl)

sumber: jpnn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar